Polres Tulungagung resmi menetapkan pengemudi Bus Bagong Tabrak Motor sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang terjadi pada 1 Oktober lalu di Ngantru, Tulungagung. Kecelakaan ini menyebabkan dua warga, Zamroji dan Arik dari Batokan, Ngantru, meninggal dunia di tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, semua berkas yang diperlukan telah selesai dan akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Ipda Kikis Agung Dwi Husodo, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, mengonfirmasi bahwa tersangka, MYAS, warga Ngadiluwih Kediri, diduga lalai saat mengemudi, mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka sadar sepenuhnya tanpa dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obatan, dan bahkan tidak sedang merokok.
Menurut Ipda Kikis, rekaman dari dashcam Bus Bagong Tabrak Motor menjadi bukti yang memperkuat penetapan MYAS sebagai tersangka. Dalam pengakuannya, MYAS menyatakan kesalahan ini terjadi akibat kelalaiannya. Tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 atau pasal 311 ayat 5 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Pelaku Perampokan di Alfamart Ngronggo Kota Kediri