Unit Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku perampokan yang terjadi di Alfamart di Jalan Supersemar, Ngronggo, Kota Kediri pada Kamis dini hari (7 November 2024). Para pelaku berasal dari Nganjuk dan diketahui adalah residivis. Saat ini, mereka telah ditahan di Markas Polres Kediri Kota dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fatur Rozikin, SH, keempat pelaku Perampokan Alfamart terdiri dari AR, warga Kertosono yang diduga menjadi otak kejahatan; YG dari Tanjunganom; serta DD dan WS, keduanya warga Loceret Nganjuk. Saat melakukan aksinya, YG dilaporkan membawa air soft gun sementara tiga pelaku lainnya membawa senjata tajam jenis parang.
Pada Minggu, 3 November, para pelaku menggunakan mobil hitam jenis Innova sebagai alat transportasi menuju lokasi kejadian. Mereka masuk ke dalam toko dan menakut-nakuti dua karyawan agar menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dengan cara ini, mereka berhasil mengambil lebih dari Rp 41 juta.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku adalah residivis dengan riwayat kejahatan. AR pernah dipenjara terkait narkoba, YG memiliki sejarah kasus penjambretan, DD terlibat dalam kasus perlindungan anak, dan WS pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan. Diketahui bahwa AR dan YG menyusun rencana perampokan ini saat mereka bertemu di Lapas Nganjuk.
Setelah merampok di Ngronggo, ketiga pelaku, AR, YG, dan DD, melanjutkan aksi mereka dengan perampokan di Jombang pada hari Selasa, 4 November.
Sumber : kubus.id